CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH (AD/ART)
CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH (AD/ART)
ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah SWT
Pendidikan ini merupakan kebutuhan seumur hidup dan tanggung jawab
bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah, di rumah, sekolah dan masyarakat
Dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal dalam rangka
pencapaian tujuan sistem pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan
demokratisasi pendidikan.
Dukungan dan partisipasi masyarakat harus didorong untuk bekerja sama
dalam komite sekolah mandiri.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
PENDIDIKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini disebut dewan sekolah/komite sekolah
2. Dewan Pendidikan/komite sekolah adalah badan mandiri yang mencerminkan keinginan orang
tua dan masyarakat pada satuan pendidikan, baik pendidikan prasekolah,
pendidikan dalam sekolah, maupun pendidikan luar sekolah.
3. Dewan pendidikan/komite sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan
BAB II
TUJUAN DAN
KEGIATAN DASAR
Pasal 2
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengingat UU SPN No.2 Tahun 1989, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25
Tahun 1999, SK Mendiknas RI No.044/U. /2002 dan Perda, serta UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3
Dewan Pendidikan/Komite Sekolah bertujuan untuk :
1. Mempertimbangkan dan mengarahkan aspirasi orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam menyusun kebijakan operasional dan program pendidikan satuan
pendidikan
2. Memperkuat tanggung jawab orang tua peserta didik dan masyarakat dalam
menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan
3. Membantu mewujudkan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan di satuan
pendidikan.
Pasal 4
Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah :
1. Pusat Pembinaan penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah pendidikan
pada satuan pendidikan.
2. Pendukung finansial, pemikiran dan pribadi (support group) dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3. Manajemen dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan (badan pengelola)
4. Perantara antara pemerintah (badan administrasi) dan pemerintah kota di
satuan pendidikan
BAB III
ANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 5
Anggota Dewan Pendidikan/Komite Sekolah terdiri atas :
1. Unsur Masyarakat : Orang Tua Siswa, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Organisasi Profesi, Pendidik, Wakil
Alumni dan wakil
peserta didik.
2. Unsur Dewan Guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, dewan desa,
LPMD (maksimal 3 orang)
3. Dewan sekolah beranggotakan minimal 7 orang dan berjumlah ganjil
Pasal 6
1.
Kepengurusan Komite Sekolah terdiri
dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Bidang-bidang
2.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
orang tua murid dan masyarakat
3.
Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan
Pendidikan
4.
Tata cara pemilihan Pengurus Komite
Sekolah diatur dalam AD/ART
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.
Setiap anggotadan Pengurus Komite
Sekolah mempunyai hak :
a.
Berbicara
b.
Bersuara
c.
Memilih
d.
Dipilih
e.
Membela diri
f.
Memperoleh perlindungan hukum
2.
Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan
hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
1.
Setiap anggota dan pengurus Dewan Pendidikan/Komite
Sekolah berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah serta mempertahankan demokrasi
b.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite
2.
Tata cara pelaksanaan dan penunaian
kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
1.
Sumber keuangan Komite Sekolah
diperoleh dari :
a.
Iuran orang tua/wali murid
b.
Sumbangan sukarela orang tua/wali
murid
c.
Sumbangan lain yang tidak mengikuat
d.
Usaha-usaha lain yang sah
2.
Tata cara mengenai pengelolaan
keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VI
MEKANISME
KERJA DAN PERTEMUAN
Pasal 10
Mekanisme kerja Dewan Sekolah/Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam praktik
pendidikan yang bermutu
2. Bekerja dengan masyarakat dan pemerintah untuk menyediakan pendidikan
yang berkualitas
3. Meninjau dan menganalisis aspirasi, gagasan dan permintaan yang diajukan
oleh masyarakat dan berbagi kebutuhan pendidikan
4. Memberikan masukan, pengamatan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan
tentang:
a.
Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c.
Standar kinerja satuan pendidikan
d.
Standar tenaga kependidikan
e.
Standar fasilitas pendidikan, dan
f.
Hal lain yang terkait dengan
pendidikan
5. Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan untuk
mendukung mutu dan pemerataan pendidikan
6. Memperoleh pendanaan masyarakat dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan
7. Evaluasi dan monitoring kebijakan, pelaksanaan program dan kualifikasi
pendidikan pada satuan pendidikan
Pasal 11
1.
Rapat Komite Sekolah terdiri dari :
a.
Rapat Pleno
b.
Rapat Terbatas
c.
Musyawarah Luar Biasa
2.
Tata cara dan penjelasan rapat diatur dalam AD/ART Komite Sekolah
BAB VII
PERUBAHAN
AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
1. Perubahan anggaran dasar dan tata tertib dicadangkan untuk rapat umum
2. Sekurang-kurangnya dua pertiga (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan
Sekolah harus hadir pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1
pasal ini.
3. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (dua pertiga)
dari surat suara yang hadir.
Pasal 13
Pembubaran Dewan Sekolah/komite sekolah ditetapkan dengan Rapat Umum dan/atau keputusan
pemerintah yang mengatur hal tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam
AD/ART ini, diatur dalam AD/ART dan atau Peraturan
Komite
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan oleh Majelis Umum Dewan
Pendidikan/ Komite Sekolah
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DEWAN PENDIDIKAN/KOMITE SEKOLAH
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
1. Anggota Dewan Sekolah dipilih oleh anggota pada Rapat Umum Dewan
Sekolah. Namun, posisi ketua tetap dipegang oleh wali siswa yang sah.
2. Administrator dewan sekolah
mewakili dewan sekolah secara internal dan eksternal dan bertanggung jawab atas
Majelis Umum anggota.
3. Administrator dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan menyatakan
posisi mereka di Majelis Umum yang diadakan dalam waktu satu bulan sejak
dimulainya masa jabatan baru
4. Pengangkatan Direksi dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diusahakan untuk mencapai
kesepakatan
5. Apabila cara musyawarah untuk
mufakat tidak memungkinkan, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara
6. Pengurus lama dapat diangkat kembali sebagai Pengurus baru untuk periode
berikutnya
7. Jika jabatan pimpinan lowong karena suatu sebab, atau jabatan lowong,
maka pengangkatannya diajukan kepada rapat paripurna Komisi
8. Kecuali dewan baru terbentuk, dewan lama akan terus menjalankan operasinya
sehari-hari
9. Proses pemilihan pengurus Komite
dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3
anggota Komite.
10. Pengurus
Komite Sekolah bersifat pengabdian atau sukarela.
11. Pengurus
Komite Sekolah untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Hak dan kewajiban yang timbul karena
keanggotaan dalam Komite dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
2. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak
berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh
perlindungan hukum.
3. Anggota Komite yang tidak hadir dalam
Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam
Rapat Paripurna.
4.
Tiap anggota Komite Sekolah
berkewajiban menjungjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komite.
5.
Tiap Anggota Komite berkewajiban
menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
6.
Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis
BAB III
RAPAT – RAPAT
KOMITE
Pasal 3
1.
Rapat Paripurna adlah rapat anggoat
Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan merupakan
forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga
dihadiri oleh orang tua/wali murid.
2. Rapat anggota Paripurna
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite.
4. Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah
anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat
ditangguhkan selama 24 jam.
5. Apabila dalam waktu 24 jam, jumlah
yang hadir belum memenuhi khuorum, maka rapat dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota Komite ditambah 1 (satu) orang.
Pasal 4
Rapat Terbatas adalah Rapat Komite yang dipimpin oleh
Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan yang diselenggaran dalam hal mendesak.
Pasal 5
Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh
Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite yang diselenggarakan dalam hal mendesak.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 6
1. Semua keuangan yang dikelola oleh
Komite Sekolah
dipertanggunjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
2.
Seluruh dana yang masuk kepada Komite
Sekolah dari masyarakat digunakan untuk :
a.
20% untuk kesejahteraan guru, karyawan
dan Komite Sekolah
b.
60% untuk kegiatan belajar mengajar
(termasuk sarana dan prasarana)
c.
5% untuk kegiatan siswa
d.
5% untuk kegiatan tingkat Kecamatan
e.
10% untuk kas Komite Sekolah
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggla ditetapkan