Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH MAKALAH TENTANG TEORI HUKUM PIDANA

CONTOH MAKALAH TENTANG TEORI HUKUM PIDANA


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat sendiri diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan setiap warga masyarakat lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
CONTOH MAKALAH TENTANG TEORI HUKUM PIDANA
Namun dari aspek itu kebanyakan hukum yang berkembang dalam masyarakat lebih Spesifik Kehukum Adat, Namun Pada kesempatan ini kami dari kelompok pertama ingin menjelaskan sekelumit tentang Hukum Pidana.
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman terhadap pembelajaran hukum pidana itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah

1.    Apakah yang dimaksud Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi ?
2.    Apakah yang dimaksud Bagian Umum dan Bagian Khusus dalam Hukum
Pidana?
3.    Apakah sumber hokum Pidana di Indonesia ?
4.    Bagaimana berlakunya UU Pidana menurut Waktu dan Tempatnya ?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pidana

Istilah Pidana berasal dari bahasa hindu Jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati, dalam bahasa Belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat, pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian dari pada keseluruhan  Hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana tidak lahir dengan sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma hukum itu sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat dan kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma tersebut.
Hukum Pidana di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.  Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak.
2.  Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara Negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana, atau dengan kata lain adalah caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.

B.     Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

1.      Tujuan Hukum Pidana - 

Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan Hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai Hukum Pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar peraturan pidana, maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggung jawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman.
Tujuan Hukum Pidana itu memberi system dalam bahan-bahan yang banyak dari hokum, azas-azas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu system. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. Peninjauan bahan-bahan hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.
Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum public tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan –kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Salah satu kesimpulan dari seminar kriminologi ke-3 1976 di Semarang antara lain, hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defense yaitu untuk perlindungan masyarakat.
Namun demikian, dalam perspektif Barat yang kehidupan bersamannya lebih didasarkan pada paham-paham seperti individualisme dan liberalisme. Konsep tentang tujuan diadakannya hukum pidana agaknya cenderung diorientasikan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai macam kepentingan warga Negara secara individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Konsep demikian antara lain dapat ditelusuri melalui berbagai pemikiran barat khususnya yang terkait dengan gagasan tentang azas legalitas. Sementara itu, ada pula pemikiran yang menggabungkan secara sekaligus dua tujuan diadakannya hukum pidana yang telah disebutkan diatas. Sehingga konsepnya menjadi bahwa hukum pidana diadakan tujuannya adalah disamping untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat kemasyarakatan, sekaligus (secara implisit) juga melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan.

2.      Fungsi  Hukum Pidana -

a.       Fungsi Umum
Fungsi umum Hukum Pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat yang berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan lain. Bagian umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal 1-103. Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana, percobaan, penyertaan, perbarengan daluarsa dsb. Pasal 103 merupakan aturan penutup yang mengatur tentang dapat dibuatnya UU pidana lainnya diluar KUHP.
b.      Fungsi Khusus
Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat pada cabang hukum yang lain. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
Ø  Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
Ø  Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
Ø  Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Perbedaannya terletak pada berat ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat daripada pelanggaran. Ancaman pidana terberat hanya diancamkan  dengan kurungan paling lama 1 tahun. Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie des psychischen Zwanges / ajaran Paksaan Psikis)

C.    Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi

Di samping ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat juga di namakan : ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatanya sendiri di namakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan , tujuanyapun berbeda, kalau  obyek ilmu hukum pidana adalah  aturan aturan hukum yang  mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi  adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri adapun tujuanya : agar menjadi  mengerti  apa sebab-sebabnya  sehingga berbuat jahat seperti itu. Apakah  memang bakatnya adalah jahat, ataukah di dorong keadaan masyarakat di sekitarnya (milieu) baik keadaan sosiologis maupun  ekonomis. Ataukah ada sebab-sebab lain lagi. Jika sebab- sebab itu sudah di ketahui, maka disamping pemidanaan, dapat di adakan tindakan-tindakan yang tepat , agar orang tadi tidak lagi berbuat demikian. Atau agar orang-orang lain tidak melakukanya.
Berhubung dengan ini, terutama  di negeri-negeri  Angelsaks, kriminologi biasanya di bagi menjadi 3 bagian : Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatanya, baik dalam jasmani maupun rohaninya ;Criminal sociology, yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat di mana penjahat itu berda (dalam milieunya):  Criminal policy, yaitu tindakan –tindakan apa yang disekitarnya harus di jalankan supaya orang lain tidak berbuat itu pula.
Ada yang berpendapat bahwa nanti perkembangan kriminologi sudah sempurna, maka tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab karena itu meskipun telah berabad-abad orang telah menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan, jadi bukanlah obat bagi penjahat. Bagaimana akan mungkinya itu. Kalau penjahat di ibaratkan  orang yang sakit, dan pidananya  yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas  kejahatan yang di lakukan, hal itu di jadikan obat  untuk di sakit tadi? Untuk mengobatinya, tentunya terlebih dahulu  di perlukanmengetahui sebab-sebab penyakit itu. Dan karenanya yang di pelukan bukanlah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang di lakukan, melainkan tindakan-tindakan.
Pandangan semacam ini hemat saya agak terlalu simplistis. Sebab kiranya, pandangan bahwa pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang di lakukan, sekarang sudah ditinggalkan , dan telah di insyafi bahwa senyatanya adalah lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu adalah faset, suatu segi yang kecil. Faset –faset yang lain dan lebih penting hemat saya seumpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat  yang telah digoncangkan dengan adanya perbuatan pidana disatu pihak, dan dilain pihak, mendidik kembali orang yang melakukan  perbuatan pidana tadi agar supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adapun cara untuk mencapai usaha permasyarakatan ini adalah bermacam-macam, yang boleh berganti dan berubah menurut perkembangan ilmu  pendidikan dalam bidang tersebut. Dengan  demikian makna pidana seharusnya lalu berubah. Tidak lagi sebagai penderitaaan fisik dan perendahan martabat manusia sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah dilakukan, akan tetapi mencakup seluruh sarana-sarana yang di pandang layak dan dapat di praktekan dalam suatu masyarakat tertentu. Sebagai contoh pasal 21. Fundamentals of Criminal legislation for the USSR an thu Union Republica. 1958 ditentukan ada 7 macam pidana yaitu ;1 ) deprivation of liberty. Transportation 3) exile 4) corrective labour without deprivation of liberty 5) deprivation of the right to occupy a certain post engaged in cartain activity 6) fines 7) social censure.
Pada umumnya  sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya kriminologi  di samping ilmu hukum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena dengan demikian orang lalu mendapat  pengertian baik tentang pengetahuan hukumnya terhadap kejahatan  maupun tentang pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara cara pemberantasanya, se hingga memudahkan  penentuan  adanya kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat dan penjahatnya itu sendiri.
Ilmu hukum pidana dan kriminologi seperti dalam pemandangan di atas , lalu  merupakan pasangan , merupakan  dwi tunggal. Yang stu melenggkapi yang lain. Kedua ilmu ini di Jerman dicakup dengan nama : Die gesammte Strafrechtswissenschaft, dan dalam negeri-negeri Angelsaks; Criminal scince.  

D.    Bagian Umum dan Bagian Khusus Hukum Pidana

Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP). Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi.
Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan munculnya pengaturan hukum pidana secara khusus, muncul istilah Hukum Pidana Khusus, yang sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus.

E.     Sumber-Sumber Hukum Pidana

1.      Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ø  Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2.      Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
Sumber hukum ini juga biasa disebut hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia  ini di antaranya KUHP Militer, dan beberapa perundang-undangan antara lain:
Ø  Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Ø  Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Ø  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi Pidana:
Ø  UU Lingkungan
Ø  UU Pers
Ø  UU PendidikanNasional
Ø  UU Perbankan
Ø  UU Pajak
Ø  UU PartaiPolitik
Ø  UU pemilu
Ø  UU Merek
Ø  UU Kepabeana
Ø  UU PasarModal Pidana
4.      Berlakunya UU Pidana menurut Waktu dan Tempat
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.  Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
a.       Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
b.      Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat dapat di kategorikan sebagai berikut:
1)      Asas Teritorial
2)      Asas Personal
3)      Asas Perlindungan
4)      Asas Universal

F.     Temuan

1.      Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi ternyata memiliki tujuan yang berbeda, kalau  obyek ilmu hukum pidana adalah  aturan aturan hukum yang  mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi  adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri.
2.      Bagian Umum & Bagian Khusus dalam Hukum Pidana ialah Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum  dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum. Adapun Hukum Pidana Khusus , dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP.
3.      Sumber Hukum Pidana Di Indonesia
a)      Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
b)      Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
c)      Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana

G.    Kesimpulan

Secara garis besar,  Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas bahwa KUHP kita masih  banyak mengadopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko sebuah Negara bekas Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting,   yaitu :
1.      Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
2.      Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita lihat pembahasannya dan bisa dipahami ruang lingkup hukum pidana tersebut. 

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Hukum Pidana yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.