CONTOH MAKALAH TENTANG TEORI HUKUM PIDANA
CONTOH MAKALAH TENTANG TEORI HUKUM PIDANA
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat
sendiri diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi
tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan
adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Tetapi dengan
adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan
kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan setiap warga masyarakat
lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
Namun dari aspek itu kebanyakan hukum yang berkembang
dalam masyarakat lebih Spesifik Kehukum Adat, Namun Pada kesempatan ini kami
dari kelompok pertama ingin menjelaskan sekelumit tentang Hukum Pidana.
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk
dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing
mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang
lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat
sempit. Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang
telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang
tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya
tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat
berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman
terhadap pembelajaran hukum pidana itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud
Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi ?
2. Apakah yang dimaksud
Bagian Umum dan Bagian Khusus dalam Hukum
Pidana?
3. Apakah sumber hokum
Pidana di Indonesia ?
4. Bagaimana berlakunya
UU Pidana menurut Waktu dan Tempatnya ?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pidana
Istilah Pidana berasal dari bahasa hindu
Jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati, dalam bahasa Belanda
disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang
bersifat tidak baik, jahat, pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana
sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang
mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi
mereka yang melanggarnya.
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, S.H
Hukum Pidana adalah bagian dari pada keseluruhan Hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana tidak lahir dengan
sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma hukum itu
sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat dan
kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma tersebut.
Hukum Pidana di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua
yaitu:
1. Hukum pidana materiil yaitu semua
ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana
adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang
dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman
yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga
dengan hukum pidana yang abstrak.
2. Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah
peraturan yang mengandung cara-cara Negara mempergunakan haknya untuk mengadili
serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan
pidana, atau dengan kata lain adalah caranya hukum pidana yang bersifat abstrak
itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum
pidana ini sebagai hukum acara pidana.
B. Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana
1. Tujuan Hukum Pidana -
Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan Hukum, oleh karena itu peninjauan
bahan-bahan mengenai Hukum Pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung
jawaban manusia tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar
peraturan pidana, maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggung
jawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman.
Tujuan Hukum Pidana itu memberi system dalam bahan-bahan yang banyak dari
hokum, azas-azas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam
satu system. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. Peninjauan
bahan-bahan hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban
manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.
Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum public
tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan –kepentingan
masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang
mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun
kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan
tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat. Salah satu kesimpulan dari seminar kriminologi ke-3 1976
di Semarang antara lain, hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah
satu sarana untuk social defense yaitu untuk perlindungan masyarakat.
Namun demikian, dalam perspektif Barat yang kehidupan bersamannya lebih
didasarkan pada paham-paham seperti individualisme dan liberalisme. Konsep
tentang tujuan diadakannya hukum pidana agaknya cenderung diorientasikan untuk
memberikan perlindungan terhadap berbagai macam kepentingan warga Negara secara
individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Konsep demikian antara lain dapat
ditelusuri melalui berbagai pemikiran barat khususnya yang terkait dengan
gagasan tentang azas legalitas. Sementara itu, ada pula pemikiran yang
menggabungkan secara sekaligus dua tujuan diadakannya hukum pidana yang telah
disebutkan diatas. Sehingga konsepnya menjadi bahwa hukum pidana diadakan
tujuannya adalah disamping untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang
bersifat kemasyarakatan, sekaligus (secara implisit) juga melindungi
kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan.
2. Fungsi Hukum Pidana -
a. Fungsi Umum
Fungsi umum Hukum
Pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau
menyelenggarakan tata dalam masyarakat yang berisi ketentuan hukum pidana yang
berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang terdapat dalam KUHP
maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan lain. Bagian umum ini, dalam KUHP
dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal 1-103. Mengatur tentang ketentuan
tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal yang menghapuskan, mengurangkan atau
memberatkan pidana, percobaan, penyertaan, perbarengan daluarsa dsb. Pasal 103
merupakan aturan penutup yang mengatur tentang dapat dibuatnya UU pidana
lainnya diluar KUHP.
b. Fungsi Khusus
Melindungi kepentingan hukum dari
perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih
tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat pada cabang hukum
yang lain. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam
yaitu :
Ø
Kepentingan hukum
perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup
(nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda,
kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap
rasa susila, dsb.
Ø
Kepentingan hukum
masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum
terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya,
dsb.
Ø
Kepentingan hukum
negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan
keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat,
kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Perbedaannya terletak pada berat
ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat daripada pelanggaran.
Ancaman pidana terberat hanya diancamkan dengan kurungan paling lama 1
tahun. Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap
timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie
des psychischen Zwanges / ajaran Paksaan Psikis)
C. Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi
Di samping ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat juga di namakan :
ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatanya sendiri di
namakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan , tujuanyapun berbeda,
kalau obyek ilmu hukum pidana adalah aturan aturan hukum
yang mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan
tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta
seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan
kejahatan (si penjahat) itu sendiri adapun tujuanya : agar
menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehingga
berbuat jahat seperti itu. Apakah memang bakatnya adalah jahat,
ataukah di dorong keadaan masyarakat di sekitarnya (milieu) baik keadaan
sosiologis maupun ekonomis. Ataukah ada sebab-sebab lain lagi. Jika
sebab- sebab itu sudah di ketahui, maka disamping pemidanaan, dapat di adakan
tindakan-tindakan yang tepat , agar orang tadi tidak lagi berbuat demikian. Atau agar orang-orang lain tidak
melakukanya.
Berhubung dengan ini, terutama di
negeri-negeri Angelsaks, kriminologi biasanya di bagi menjadi 3
bagian : Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan
sebab-sebab dari perbuatanya, baik dalam jasmani maupun rohaninya ;Criminal sociology,
yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat di mana
penjahat itu berda (dalam milieunya): Criminal policy, yaitu
tindakan –tindakan apa yang disekitarnya harus di jalankan supaya orang lain
tidak berbuat itu pula.
Ada yang berpendapat bahwa nanti perkembangan kriminologi sudah sempurna,
maka tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab karena itu meskipun telah
berabad-abad orang telah menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan,
jadi bukanlah obat bagi penjahat. Bagaimana akan mungkinya itu. Kalau
penjahat di ibaratkan orang yang sakit, dan
pidananya yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan
atas kejahatan yang di lakukan, hal itu di jadikan
obat untuk di sakit tadi? Untuk mengobatinya, tentunya terlebih
dahulu di perlukanmengetahui sebab-sebab penyakit itu. Dan karenanya
yang di pelukan bukanlah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai
pembalasan atas kejahatan yang di lakukan, melainkan tindakan-tindakan.
Pandangan semacam ini hemat saya agak terlalu simplistis. Sebab kiranya,
pandangan bahwa pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang di
lakukan, sekarang sudah ditinggalkan , dan telah di insyafi bahwa senyatanya
adalah lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu
adalah faset, suatu segi yang kecil. Faset –faset yang lain dan lebih penting
hemat saya seumpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat yang
telah digoncangkan dengan adanya perbuatan pidana disatu pihak, dan dilain
pihak, mendidik kembali orang yang melakukan perbuatan pidana tadi
agar supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adapun cara untuk mencapai usaha permasyarakatan ini adalah bermacam-macam,
yang boleh berganti dan berubah menurut perkembangan ilmu pendidikan
dalam bidang tersebut. Dengan demikian makna pidana seharusnya lalu
berubah. Tidak lagi sebagai penderitaaan fisik dan perendahan martabat manusia
sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah dilakukan, akan tetapi
mencakup seluruh sarana-sarana yang di pandang layak dan dapat di praktekan dalam
suatu masyarakat tertentu. Sebagai contoh pasal 21. Fundamentals of Criminal
legislation for the USSR an thu Union Republica. 1958 ditentukan ada 7 macam
pidana yaitu ;1 ) deprivation of liberty. Transportation 3) exile 4) corrective
labour without deprivation of liberty 5) deprivation of the right to occupy a
certain post engaged in cartain activity 6) fines 7) social censure.
Pada umumnya sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya
kriminologi di samping ilmu hukum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena dengan
demikian orang lalu mendapat pengertian baik tentang pengetahuan
hukumnya terhadap kejahatan maupun tentang pengertian mengenai
timbulnya kejahatan dan cara cara pemberantasanya, se hingga memudahkan penentuan adanya
kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat dan penjahatnya
itu sendiri.
Ilmu hukum pidana dan kriminologi seperti dalam pemandangan di atas ,
lalu merupakan pasangan , merupakan dwi tunggal. Yang stu
melenggkapi yang lain. Kedua ilmu ini di Jerman dicakup dengan nama : Die
gesammte Strafrechtswissenschaft, dan dalam negeri-negeri Angelsaks;
Criminal scince.
D. Bagian Umum dan Bagian Khusus Hukum Pidana
Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana
Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum dapat diartikam
sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah
dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai sebagai
perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak
pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik
perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana
(ketentuan menyimpang dari KUHP). Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang
tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau
dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau
nonkodifikasi.
Law Online Library (Maret 2010)
menuliskan, seiring dengan munculnya pengaturan hukum pidana secara khusus,
muncul istilah Hukum Pidana Khusus, yang sekarang diganti dengan istilah Hukum
Tindak Pidana Khusus.
E. Sumber-Sumber Hukum Pidana
1.
Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ø
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
2.
Sumber hukum tertulis dan tidak
terkodifikasi
Sumber hukum ini juga biasa disebut hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana
yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak
pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia ini di
antaranya KUHP Militer, dan beberapa perundang-undangan antara lain:
Ø
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997
tentang Narkotika
Ø
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika
Ø
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.
Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi
Pidana:
Ø
UU Lingkungan
Ø
UU Pers
Ø
UU PendidikanNasional
Ø
UU Perbankan
Ø
UU Pajak
Ø
UU PartaiPolitik
Ø
UU pemilu
Ø
UU Merek
Ø
UU Kepabeana
Ø
UU PasarModal Pidana
4.
Berlakunya UU Pidana menurut Waktu dan Tempat
Penerapan hukum pidana atau suatu
perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan
dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan
hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan
(feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana. Asas Legalitas (nullum delictum nula
poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak
dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu
aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat
terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari
sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
a.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku
bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh
warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
b.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku
bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga
apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini
disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang
tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum
pidana menurut tempat dapat di kategorikan sebagai berikut:
1)
Asas Teritorial
2)
Asas Personal
3)
Asas Perlindungan
4)
Asas Universal
F. Temuan
1.
Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi
ternyata memiliki tujuan yang berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana
adalah aturan aturan hukum yang mengenai kejahatan atau
yang bertalian dengan pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan
mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek
kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu
sendiri.
2.
Bagian Umum & Bagian Khusus dalam
Hukum Pidana ialah Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif
Hukum Pidana Umum dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana
dan berlaku umum. Adapun Hukum Pidana Khusus , dimaknai sebagai
perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak
pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP.
3.
Sumber Hukum Pidana Di Indonesia
a)
Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
b)
Sumber hukum tertulis dan tidak
terkodifikasi
c)
Ketentuan Pidana dalamPeraturan
perundang-undangan non-pidana
G. Kesimpulan
Secara garis besar, Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik
Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum
dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam
segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas
bahwa KUHP kita masih banyak mengadopsi dari Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko sebuah Negara bekas
Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam
masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi
dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat
penting, yaitu :
1. Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab
I pasal 1 KUHP)
2. Batas tempat dan orang (diatur dlm buku
Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi
penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya
hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai
arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana
sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum
pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas
teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas
nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan
tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 KUHP.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber
hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak
pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita
lihat pembahasannya dan bisa dipahami ruang lingkup hukum pidana tersebut.
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai Hukum Pidana yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca
yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.