KODE ETIK SEKOLAH
Dasar Kode Etik Sekolah
Dengan begitu setiap warga sekolah baik itu pendidik, siswa atau karyawan seluruh warga sekolah bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh. hal ini tentu saja penting supaya masing-masing warga sekolah bisa berprilaku dengan baik dan tidak merugikan pihak lain yang ada di lembaga sekolah
karena perannya sangat penting di sekolah, pembuatan kode etik sekolah tidak boleh sembarangan. Adanya ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu dicermati dan dipahami supaya kode etik yang dibuat lembaga sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila.
Pengertian Kode Etik
Banyaknya referensi yang bisa kita simak apa itu kode etik. Salah satu adalah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 43 disebutkan bahwa kode etik berisi tentang norma dan etika yang mengangkat prilaku guru dalam melaksanakan tuas keprofesionlan, ada juga di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode etik dan kode prilaku pegawai.
Sedangkan menurut Sonny Keraf, kode etik adalah kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di bidang tertentu. Lalu menurut Prof. Drs. R. Soebekti, S.H. Dalam tulisannya yang berjudul "Etika Bantuan Hukum", kode etik diartikan sebagai norma-norma yang harus diindahkan oleh orang yang menjalankan tugas profesi tersebut. Sedangkan menurut kode etik Guru Indonesia dalam Kongresnya PGRI Ke XX tahun 2008, kode etik guru Indonesia merupakan norma dan asas diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai peoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Fungsi Kode Etik
Kode etik dibuat berdasarkan fungsinya yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan profesi. Fungsi ini seperti yang di sampaikan oleh Gibson dan Michel yang lebih mementingkan kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai profesional.
menurut Bigg dan Blocher ada tiga fungsi dalam kode etik, yaitu :
- Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
- Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
- melindungi para praktis dari kesalahan praktik suatu profesi
Tujuan Kode Etik
Tujuan dari mengadakan dan merumuskan kode etik dalam suatu profesi pada dasarnya adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi, setidanya ada empat tujuan umum dari pembuatan kode etik, seperti berikut :
- Menjungjung tinggi martabat profesi - Pentingnya menjaga Image supaya masyarakat tidak memandang rendah suatu profesi, maka dari itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang segala macam bentuk yang bisa mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dalam hal ini kode etik juga disebut Kode Kehormatan.
- Menjaga dan memelihara kesejahtraan anggota - Kode etik juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan anggota. Yang dimaksud sejahtera adalah kesejahtraan materil, spiritual atau mental. Dalam kesejahtraan materil para anggota profesi umumnya menyusun larangan-larangan kepada pra anggota untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahtraan para anggotanya. Contohnya adlah menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga siapa saja yang menentukan tarif di bawah minimum akan dinilai tidak patut karena merugikan rekan-rekan profesi. Sementara kesejahtraan spiritual atau mental biasanya dilakukan dalam bentuk memberi petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesinya, di samping itu melarang kepada anggota untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai masyarakat sebagai suatu hal yang tercela.
- Meningkatkan pengabdian anggota profesi - Kode etik juga memuat tujuan pengabdian generasi tertentu, sehingga para anggota profesi bisa dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya, maka dari itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam mengemban tuganya.
- Meningkatkan mutu profesi - Kode etik merisikan norma-norma tentang anjuran supaya pra anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga berisikan bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu dalam oraganisasi profesi.
Nilai Dasar Kode Etik
Kode etik sekolah bersumber dari tiga hal, diantaranya :
- Nilai-nilai agama dan Pancasila
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kewirausahaan
- Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, sosial dan spriritual
Kode Etik Sekolah
Pada dasarnya kode etik di sekolah tidak berdeda jauh dengan kode etik profesi. Kode etik sekolah bisa diartikan sebagai norma da asas yang disepakati dan diterima warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam mengikuti aturan sebagai pendidik, peserta didik tugas profesi kependidikan lainya sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga kependidikan.
Contoh Kode Etik di Sekolah
Kode Etik Umum :
- Beriman dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berakhlak mulia, berbudi luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong dan penyantun
- Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat
- Mengutamakan kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi atau golongan dalam mengabdi kepada negara
- Mengembangkan budaya daerah dan budaya nasional, serta selektif menerima budaya asing
- Berupaya mengembangkan profesi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif
- Bersifat jujur dan setia, menempati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap dan berjiwa sosial
- memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual yang seimbang
- Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan manusia
- Senantiasa menjadi teladan di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat, serta dalam hubungan internasional
- Berupaya memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestisi serta nama baik sekolah
- Memanfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik
Kode Etik Khusus :
- Berpakaian seragam sekolah yang bersih dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku
- Bagi yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui pimpinan sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari dilengkapi surat dari dokter
- Berhalangan melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin 3 (tiga) hari kerja dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari berikutnya jika kategori di atas tergolong berat
- Ketidak hadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu kegiatan diadakan
- Sewaktu jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu hanya boleh dilayani di ruang tamu pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan maksimal pelayanan 15 menit
- Kegiatan suka duka (sosial) atas nama sekolah hanya berlaku terhadap pribadi yang bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orangtua dari suami/istri, dengan melakukan kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan
- Patuh dan taat pada kode etik sekolah sebagaimana tertera diatas dan dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah