CONTOH SK PENERIMAAN SISWA BARU (PPDB) TERBARU
Dalam rangka melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengharuskan persiapan dan strategi yang cermat. Dengan melakukan perencanaan yang matang, memenuhi persyaratan, meningkatkan prestasi, dan menjaga ketenangan, peluang untuk diterima di sekolah impian dapat ditingkatkan. Penting untuk diingat bahwa hasil PPDB tidak mencerminkan penilaian akhir atas kemampuan individu. Terlepas dari hasilnya, tekadlah untuk terus berusaha mencapai prestasi lebih tinggi di masa depan.
Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2023 diatur melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023. Panduan teknis PPDB untuk SD, SMP, SMA, dan SMK tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB. TK dan SD memiliki peraturan yang lebih meningkat.
Isi lengkap dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai panduan teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023 ini mengarahkan pada transparansi dan ketertiban. Para penyelenggara Pendaftaran Mahasiswa Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Kami ingin mengungkapkan apresiasi kepada kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan suksesnya PPDB tahun ajaran 2022. Hasilnya, pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
PPDB tahun ajaran 2023 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaannya akan menggunakan mekanisme daring. Namun, jika jaringan tidak tersedia, PPDB tahun 2023 bisa dilakukan secara luring dengan melampirkan salinan fotokopi dokumen persyaratan dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota diharapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023 bisa memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang memiliki jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Agar potensi perbedaan penafsiran regulasi tentang PPDB dan potensi hambatan dapat diminimalisir, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam:
a. Penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB untuk tahun ajaran 2023; dan
b. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023.
Penerimaan Peserta Didik
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi kecuali sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan
Calon Peserta Didik Baru TK
- Kurang dari 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Kurang dari 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun kelompok B.
Calon Peserta Didik Baru SD
- Calon Peserta Didik Baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada bulan Juli tahun pelajaran
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerima calon peserta didik baru kelas 1 SD yang 7 tahun
- Persyaratan usia menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki : kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
- Calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
Calon Peserta Didik SMP
Calon Peserta Didik Baru kela 7 SMP harus memenuhi persyaratan berikut : berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
Calon Peserta Didik SMA/SMK harus memenuhi persyaratan berikut : berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menerapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
Persyaratan usia di maksud bisa dibuktikan dengan : akte kelahiran atau surat keterangan lahir oleh pihak yang berwenang dan dilealisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Jalur Pendaftaran PPDB
- Zonasi - Sesuai dari daya tampung : SD 70%, SMP 50% dan SMA 50%
- Afirmasi - Sesuai dari daya tampung 15%
- Perpindahan Tugas Orangtua/Wali - Sesuai dari daya tampung 5%
- Prestasi - Sisa kuota dari daya tampung
SK PPDB 1 | Download