CONTOH SK PENANGGULANGAN TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH
Pengertian
Berbagai peraturan perundang-undangan mengakui kewajiban negara dan hak-hak anak, yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan dari tindak kekerasan. Pemenuhan kedua hak utama ini terus mendapatkan tantangan karena meningkatnya kekerasan pada anak, termasuk di sekolah. Berbagai riset tentang kekerasan anak selalu menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasa di tempat/lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini dak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan.
Kekerasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan adalah krisis yang mengkhawarkan saat ini dan hanya bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak, mulai dari orang tua/wali, pendidik, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.
Tujuan
Memberikan pedoman dan
acuan praks kepada warga satuan pendidikan dan pemangku kepenngan bagi pemahaman
konsep, upaya pencegahan dan penanggulangan, serta pengawasan dan evaluasi
untuk mencapai tujuan ditetapkannya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,
yaitu:
1. Melindungi anak dari ndakan kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan
satuan pendidikan;
2. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan
pendidikan; dan
3. Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi
terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan
anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Sasaran
11 1. Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
3. Orangtua/Wali
4. Siswa
5. Komite Sekolah
6. Masyarakat
7. Pemerintah Daerah
8. Pemerintah Pusat
Pendekatan
Pedoman ini menggunakan
kombinasi pendekatan hak anak, perkembangan anak, pedagogik, disiplin positif
dan perlindungan yang sangat penng dalam tumbuh kembang anak. Integrasi
pendekatan tersebut menempatkan peserta didik sebagai subyek dalam lingkungan
sosialnya, dimana perlindungannya dipengaruhi oleh sistem dan lingkungan sosial
yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat maupun kebijakan-kebijakan yang
mendukung. Pada posisi ini pula peserta didik dihargai secara individual,
mendapatkan kesempatan untuk berparsipasi dan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai
peserta didik yang membutuhkan perlindungan dan terbebas dari segala bentuk
kekerasan, eksploitasi dan penelantaran
Memahami Kekerasan Terhadap Anak
Pemahaman kekerasan
terhadap anak di sekolah penng diketahui oleh para peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, dan mitra satuan pendidikan agar memiliki dasar
pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan dan dampaknya. Agar selanjutnya dapat
mengembangkan empa atau keberpihakan terhadap anak sesuai dengan tahap perkembangannya
serta mengambil langkah pencegahan dan penanganan tanpa kekerasan. Dalam
merespon kasus kekerasan, pihak sekolah diharapkan tetap mengedepankan prinsip-prinsip
hak anak, perkembangan anak dan disiplin positif.
Konsep Perlindungan Anak
Perlindungan anak
menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berparsipasi, secara opmal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pengeran perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan
hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengeran
ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya
sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial; termasuk di satuan pendidikan.
Perlindungan Khusus
Kepada Anak sebagaimana dimaksud:
(a) anak dalam situasi darurat;
(b) anak yang berhadapan dengan hukum;
(c) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
(d) anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
(e) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoka, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainya;
(f) anak yang menjadi korban pornografi;
(g) anak dengan HIV/AIDS;
(h) anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
(i) anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
(j) anak korban kejahatan seksual;
(k) anak korban jaringan terorisme;
(l) anak penyandang disabilitas;
(m) anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
(n) anak dengan perilaku sosial menyimpang dan;
(o) anak yang menjadi korban sgmasasi dari pelabelan terkait
dengan kondisi orang tuanya.
Dalam hal ini perlindungan anak di satuan pendidikan perlu dilakukan agar peserta didik terhindar dari kekerasan fisik dan/mental serta terhindar dari diskriminasi yang dijamin dalam undang-undang, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berparsipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.