Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH SK PENANGGULANGAN TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH

Pengertian

CONTOH SK PENANGGULANGAN TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH

B
erbagai peraturan perundang-undangan mengakui kewajiban negara dan hak-hak anak, yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan dari tindak kekerasan. Pemenuhan kedua hak utama ini terus mendapatkan tantangan karena meningkatnya kekerasan pada anak, termasuk di sekolah. Berbagai riset tentang kekerasan anak selalu menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasa di tempat/lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini dak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan.

Kekerasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan adalah krisis yang mengkhawarkan saat ini dan hanya bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak, mulai dari  orang tua/wali, pendidik, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Tujuan

Memberikan pedoman dan acuan praks kepada warga satuan pendidikan dan pemangku kepenngan bagi pemahaman konsep, upaya pencegahan dan penanggulangan, serta pengawasan dan evaluasi untuk mencapai tujuan ditetapkannya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yaitu:

1.    Melindungi anak dari ndakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;

2.    Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan

3.    Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Sasaran

11 1.    Pendidik

2.    Tenaga Kependidikan

3.    Orangtua/Wali

4.    Siswa

5.    Komite Sekolah

6.    Masyarakat

7.    Pemerintah Daerah

8.    Pemerintah Pusat

Pendekatan

Pedoman ini menggunakan kombinasi pendekatan hak anak, perkembangan anak, pedagogik, disiplin positif dan perlindungan yang sangat penng dalam tumbuh kembang anak. Integrasi pendekatan tersebut menempatkan peserta didik sebagai subyek dalam lingkungan sosialnya, dimana perlindungannya dipengaruhi oleh sistem dan lingkungan sosial yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat maupun kebijakan-kebijakan yang mendukung. Pada posisi ini pula peserta didik dihargai secara individual, mendapatkan kesempatan untuk berparsipasi dan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai peserta didik yang membutuhkan perlindungan dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan penelantaran

Memahami Kekerasan Terhadap Anak

Pemahaman kekerasan terhadap anak di sekolah penng diketahui oleh para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan mitra satuan pendidikan agar memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan dan dampaknya. Agar selanjutnya dapat mengembangkan empa atau keberpihakan terhadap anak sesuai dengan tahap perkembangannya serta mengambil langkah pencegahan dan penanganan tanpa kekerasan. Dalam merespon kasus kekerasan, pihak sekolah diharapkan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak anak, perkembangan anak dan disiplin positif.

Konsep Perlindungan Anak

Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berparsipasi, secara opmal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengeran perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengeran ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial; termasuk di satuan pendidikan.

Perlindungan Khusus Kepada Anak sebagaimana dimaksud:

(a)   anak dalam situasi darurat;

(b)   anak yang berhadapan dengan hukum;

(c)    anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

(d)   anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

(e)   anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoka, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya;

(f)     anak yang menjadi korban pornografi;

(g)   anak dengan HIV/AIDS;

(h)   anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;

(i)     anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;

(j)     anak korban kejahatan seksual;

(k)    anak korban jaringan terorisme;

(l)     anak penyandang disabilitas;

(m)  anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

(n)   anak dengan perilaku sosial menyimpang dan;

(o)   anak yang menjadi korban sgmasasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Dalam hal ini perlindungan anak di satuan pendidikan perlu dilakukan agar peserta didik terhindar dari kekerasan fisik dan/mental serta terhindar dari diskriminasi yang dijamin dalam undang-undang, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berparsipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, sehingga dengan adanya peraturan ini diinginkan akan terciptanya situasi kondusif, tentram dan mengembirakan di lingkungan sekolah.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan tim khusus yang mengatasi dalam kegiatan pencegahan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang berisikan tim dari sekolah, komite, perwakilan orangtua, stikeholder/tokoh masyarakat.
Agar tim pecegahan tindak kekerasan di sekolah memiliki kekuatan aturan, maka perlu di buat SK supaya tim ini sungguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaannya secara maksimal.
Berikut contoh SK Penanngulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Permendikbud No 82 Tahun 2015 | Download
SK Penangulangan Tindak Kekerasan di Sekolah | Download